Manuasia itu di ciptakan bukan untuk merusak alam melainkan untuk mengelola/menjaga alam, mengelola alam berarti memenfaatkan sumber daya alam yg ada.
konservasi pembuatan undang-undang lingkungan hidup merupakan usaha-usaha yg dapat di lakukan agar ekosistem alam dapat terjaga. butuh kesadaran dan tindakan nyata dari kita semua agar alam dengan segala ekosistem di dalamnya dapat terus lestari dan memberi manfaat tidak hanya bagi manusia. tetapi juga bagi semua unsur kehidupannya selalu berhubungan dengan lingkungan, sehingga lingkungan mempengaruhi kualitas hidupnya ( tingkat baik atau buruknya hidup ) pembangunan yg sedang di laksanakan pemerintah memiliki salah satu tujuan yaitu meningkatkan kualiatas SDM (sumber daya manusia) oleh karna itu hendaklah manusia penghuni bumi ini memiliki kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup dan jangan sampai merusaknya ini karna manusia juga lah yang akan menerima dampak negatif nya. seperti halnya lingkungan hutan yang akhir-akhir ini semakin menyempit karena banyak yang di tebang. akibat penebangan tersebut adalah:
1. punahnya spesies hewan, tumbuhan, dan microorganisme di dalam hutan. padahal berbagai spesies organisme tersebut memiliki peranan penting di lingkungannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem jika terjadi kepunahan organisme maka tidak akan terbentuk keseimbangan ekosistem.
2. suhu lingkungan meningkat.
3. terjadi erosi sehingga lapisan tanah yang subur terbawa air. lapisan tanah tersebut terbentuk selama berjuta tahun dan rusak hanya dalam waktu sekejap.
4. di musim hujan terjadi banjir, sedangkan di musim kemarau sungai dan mata air mengering.
